Allah tidak melihat bentuk rupa dan harta benda kalian, tapi Dia melihat hati dan amal kalian.
Wednesday, April 4, 2007
Perang Salib
Qaradhawi Sesalkan Sikap Arab dan Islam
Ketua Al-Quds Institution Internasional, DR Yusuf Al-Qaradhawi mengungkapkan kekecewaanya terhadap situasi bangsa Arab dan kaum Muslimin saat ini. Walau jumlah mereka banyak, namun dari segi kekuatan sangat lemah dan cenderung terhinakan. Qordhawi mengkritik tajam diamnya bangsa Arab terhadap apa yang terjadi di Palestina.
Pernyataan ini disampaikan Qaradhawi saat memberi sambutan dalam konfrensi Al-Quds Institution ke-5 yang sudah berlangsung tiga hari sejak Senin (26/3) di Aljir, Aljazair.
Tuesday, March 27, 2007
Vonis Ambigu untuk Sebuah Genosida
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum pada Faculty of Law, University of Delhi dan Ilmu Politik pada School of Social Sciences New Delhi.
Dua belas tahun silam, kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecamuk di wilayah Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibunuh secara membabi buta oleh pasukan Serbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidak berdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduk termangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut.
Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Saat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia timur merupakan zona aman di bawah kendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi Muslim Bosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungan sementara.
Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dan kemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepada mereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secara sistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjaga perdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikan pembantaian keji tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah di Beograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antarnegara. Setelah menunggu selama 14 tahun, akhirnya pekan lalu, ICJ di Den Haag memutuskan bahwa pembunuhan massal warga Muslim Bosnia di Srebrenica merupakan kejahatan genosida. Tetapi berdasarkan hukum internasional, negara Serbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaan tersebut.
Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belaka ini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dari berbagai belahan dunia. Keputusan itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban.
Dampak hukum dan politis
Perkara yang diputus oleh ICJ ini merupakan kasus yang sangat bersejarah. Sebab, inilah kali pertama suatu negara mengajukan perkara genosida di hadapan pengadilan tertinggi PBB. Sehingga, putusan yang telah dijatuhkankannya menjadikan satu yurisprudensi baru bahwasanya suatu negara yang melanggar Konvensi Genosida (1951) dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Kesimpulan ICJ yang diuraikan melalui keputusannya bahwa pasukan Ratko Mladic memang melakukan genosida di Srebrenica bukanlah suatu hal yang baru. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kesimpulan yang sama telah diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY). Hanya, perkara yang diadili pada pengadilan tersebut belum sempat diselesaikan akibat meninggalnya terdakwa Slobodan Milosovic sebagai arsitek utama genosida di negeri tersebut.
Membebaskan Serbia dari tuduhan kejahatan kemanusiaan, namun mencoba menghadiahkan Bosnia dengan menyatakan bahwa pembantaian di Srebrenica mempunyai karakteristik untuk dinyatakan sebagai genosida merupakan keputusan yang diharapakan ICJ dapat memuaskan kedua pihak yang berperkara. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa keputusan tersebut hanyalah keputusan yang komprimistis atau dalam istilah lain splitting the baby in half. Maka konsekuensi hukumnya yaitu Beograd tidak perlu membayar kompensasi keuangan apapun kepada Sarajevo yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.
Tak pelak, keputusan yang ambivalen tersebut mengundang banyak kritik, terutama dari Antonio Cassese, presiden pertama ICTY. Dia berpendapat bahwa meminta bukti spesifik adanya perintah langsung dari Beograd untuk melakukan genosida terhadap penduduk Muslim Bosnia merupakan standar bukti yang sangat tinggi dan sudah dapat dipastikan sulit untuk diperoleh. Menurutnya, dengan melihat bahwa pasukan Serbia secara nyata dibiayai oleh pemerintahannya sudah merupakan bukti yang lebih dari cukup.
Salah satu implikasi penting lainnya yaitu tidak merosotnya citra dan prospek Serbia untuk melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa, di mana Beograd berharap mereka akan memperoleh keanggotaannya sebagai anggota Uni Eropa. Keputusan ini juga dianggap sebagai pengobat penahan rasa sakit Serbia yang dalam waktu dekat ini diperkirakan bakal kehilangan Kosovo sebagai salah satu wilayah bagian dari Serbia. Saat ini, Kosovo masih berada di bawah pengawasan PBB.
Rekonsiliasi dan reintegrasi
Setidaknya ada dua tantangan utama untuk mewujudkan rekonsiliasi pascakeputusan ICJ antara kedua negara yang bersengketa. Pertama, keputusan tersebut justru menguatkan indikasi bahwa apa yang selama ini diyakini dan dikeluhkan oleh warga dan para pejabat Bosnia atas kesalahan Serbia telah terbukti. Kedua, kekecewaan warga Bosnia atas keputusan yang pahit tersebut tidak dapat lagi diperjuangkan, sebab keputusan ICJ adalah final dan tidak dapat diajukan banding. Maka cukuplah beralasan jika Alexander Solzhenistan berpendapat bahwa pengadilan internasional mungkin bukanlah instrumen terbaik untuk menciptakan terjadinya rekonsiliasi dalam politik internasional.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka kebesaran hati Pemerintah Serbia arahan Presiden Boris Tadic bersama dengan Parlemen Serbia akan sangat dinanti oleh masyarakat internasional guna meminta maaf secara resmi terhadap terjadinya peristiwa pembantaian Srebrenica. Begitu pula dengan segara dilaksanakannya imbauan ICJ yang meminta Beograd agar sepenuhnya bekerja sama dengan ICTY untuk menangkap dan menyerahkan, antara lain, Jenderal Ratko Mladic, yang diindikasikan masih bersembunyi di Serbia. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka seterusnya hubungan antara Serbia dan Bosnia akan berakhir dengan tidak adanya kepercayaan satu sama lain.
Seluruh struktur politik tentunya ingin melakukan tindakan secara formal, tetapi kebulatan tekad untuk memecahkan esensi dan inti permasalahan tersebut sepertinya belum terlihat. Apa yang mereka butuhkan saat ini adalah suatu dialog di antara orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menemukan titik temu. Sebagaimana halnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membagi cerita masa lalu untuk mencari sebuah kata perdamaian.
Bersama rencana untuk reintegrasi tersebut, di mana termasuk di dalamnya kompensasi tempat tinggal dan ekonomi bagi para penghuni kamp pengasingan, mungkin merupakan jalan terbaik untuk menciptakan bukan hanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu. Tentunya kita pun berharap bahwa penduduk di Bosnia akan menemukan kekuatan untuk hidup bersama atau setidaknya mereka mau untuk memaafkan jika tidak mampu untuk melupakan.
Ikhtisar
- Mahkamah Internsional telah mengeluarkan vonis yang ambigu atas pembantaian Muslim Bosnia di Srebrenica.
- Peristiwa yang menewaskan sekitar 8.000 Muslim Bosnia itu dinyatakan sebagai genosida, tetapi Serbia tidak dinyatakan bersalah.
- Putusan yang bersifat final ini hanya menguntungkan Serbia, dan mengabaikan rasa keadilan Muslim Bosnia.
- Putusan tersebut memberi indikasi bahwa Mahkamah Internasional bukan jalan terbaik untuk menciptakan rekonsiliasi politik internasional.
Refleksi Maulid Nabi
Kepala Pondok Pesantren Darul Hikmah Yogyakarta;
Setiap Rabi'ul Awwal datang menyapa, masyarakat Muslim Indonesia (bahkan juga dunia) mulai sibuk menyusun acara untuk mengenang kelahiran Nabi Agung Muhammad SAW yang kerap disebut Maulid Nabi. Maulid Nabi memang bukan hari besar (raya) Islam jika ditilik dari perspektif Alquran maupun hadis. Karena, hanya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari rayanya.
Nabi sendiri tidak pernah menganjurkan hari lahirnya diperingati. Namun, juga tidak ada larangan secara sharih (eksplisit). Oleh karenanya, tak mengejutkan bila pro-kontra menyangkut hukum memperingatinya terus berlanjut meski tidak sederas di era 70-an.
Pesan profetik
Tentang kelahiran Muhammad SAW, sejarawan tetap berselisih pendapat. Husein Haikal, dalam 'Sejarah Hidup Muhammad', mengupas dengan tuntas perbedaan itu. Terkait tahun kelahirannya, sebagian besar mengatakan Muhammad lahir pada Tahun Gajah, yaitu peristiwa agresi Raja Abrahah bersama pasukan bergajahnya untuk menghancurkan Ka'bah. Yang lain berpendapat, beberapa hari atau beberapa bulan atau juga beberapa tahun sesudah Peristiwa Gajah.
Mengenai bulan kelahirannya, sebagian besar mengatakan ia dilahirkan bulan Rabi'ul Awal. Ada pula yang berpendapat bulan Muharam, Safar, Rajab, atau mungkin Ramadhan. Mengenai tanggalnya, satu pendapat mengatakan malam kedua Rabi'ul Awal. Pendapat lain menyebut malam kedelapan, kesembilan, atau keduabelas.
Dari sekian banyak pendapat, 12 Rabi'ul Awal Tahun Gajah (20 April 571 Masehi) adalah yang paling umum dan terkenal. Oleh karenanya, telah menjadi hal yang jamak, setiap memasuki Rabi'ul Awal masyarakat Muslim seakan di-up date kembali untuk mengenang dan membumikan pesan-pesan profetiknya melalui peringatan Maulid Nabi.
Yang lebih penting untuk diungkap sebagai refleksi dalam Maulid Nabi adalah menelisik kembali pesan-pesan profetik yang dikandungnya. Di antara yang relevan untuk diungkap adalah: egalitarianisme, kebebasan, dan keadilan. Ketiga prinsip tersebut telah ditanamkan secara kuat oleh Nabi kala itu. Karenanya, sosiolog Robert N Bellah secara jujur mengatakan bahwa sistem politik yang digariskan Muhammad di Madinah dan dikembangkan khalifah-khalifah awal, khususnya Umar ibn Khattab, adalah sesuatu yang terlampau maju bagi organisasi politik Arab pada masa itu.
Perenungan kita, mengapa Indonesia tak bisa semudah Nabi dalam memajukan bangsa? Tak lain karena nilai-nilai profetik yang dibawa Nabi tak lagi dijalankan. Semua tinggal slogan dan retorika. Ironis, di negeri yang mengklaim sebagai negara demokratis ini, nilai-nilai tersebut tak terwujudkan dengan baik.
Buktinya, tembok besar menjulang tinggi memisahkan antara penguasa dan rakyat, antara jelata dan berpangkat, serta antara kaum papa dan konglomerat. Amanat Pancasila, terutama sila kelima, pun tidak terjalankan secara sempurna. Ketidakadilan masih mudah kita dapati di sana-sini. Kepongahan kelompok atas dan penindasan (kendati terselubung) terhadap kelompok bawah terus berlanjut tanpa menemukan titik akhir.
Ironis sekali, jika kita menjadikan agama hanya sebagai simbol atau identitas administratif dan alat berkamuflase dari borok diri. Padahal, esensi semua agama adalah terletak dalam nilai-nilai kebaikan universal itu. Karenanya, dipandang perlu bahkan mendesak untuk menghidupkan kembali pesan-pesan tersebut dalam konteks kekinian dan kedisinian.
Antara ritual dan seremonial
Setiap daerah tentu memiliki cara tersendiri untuk merayakan Maulid Nabi. Di Cirebon, Yogyakarta, dan Surakarta, perayaan Maulid dikenal dengan istilah sekaten yang dicomot dari kata syahadatain, yaitu pengakuan tiada tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Kemeriahan serupa juga bisa kita dapati di daerah-daerah bahkan juga negara-negara lain.
Dalam rangkaian acara itu, baik yang akbar maupun biasa-biasa saja, ada satu sesi yang tidak pernah tertinggal bahkan seolah menjadi syarat penting, yaitu pembacaan Kitab Al Barzanji karya Syekh Ja'far Al Barzanji bin Husin bin Abdul Karim (1690-1766 M). Lidah lokal menyebutnya berjanji. Atau kitab-kitab sejenis, semisal Simth Al-Durar, Al Diba'iy, Syaraful Anam, Al Habsyi, dan Al Burdah.
Itu semua adalah karya sastra yang bertutur tentang riwayat kehidupan Muhammad yang disuguhkan dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham (puisi). Isinya mencakup silsilah Muhammad, kehidupannya dari masa kanak-kanak hingga menjadi rasul, dan sifat-sifat mulia yang dimilikinya, serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan manusia. Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji dilakukan di berbagai kesempatan semisal saat kelahiran bayi, mencukur rambut bayi, pemberian nama (tasmiyah) dan akikah, khitanan, pernikahan, dan upacara lainnya, sebagai sebuah pengharapan untuk mencapai sesuatu yang lebih baik (tafaulan).
Sejatinya, dalam Maulid kita tidak sedang membuat sebuah upacara ritual, tetapi perenungan dan pengisian batin agar tokoh sejarah tidak menjadi fiktif dalam diri kita. Tidak hanya dalam bentuk cerita-cerita yang mengagumkan, tapi juga semangat keteladanan dalam menjalani realitas kehidupan.
Dengan pertimbangan ini pula Shalahuddin Al-Ayyubi, the great warrior of the Crusade (panglima besar Perang Salib), mengampanyekan perlunya memperingati Maulid Nabi. Karena saat itu (1099 M) Yerusalem dapat direbut laskar salib dan menyulap Masjid Al Aqsha menjadi gereja. Terlebih lagi pasukan Islam juga mengalami defisit semangat perjuangan dan persaudaraan.
Kondisi ini memaksa Shalahuddin untuk menghidupkan kembali semangat juang dan persatuan mereka dengan cara mempertebal kecintaan kepada Nabi Muhammad. Maka digelarlah peringatan Maulid Nabi. Asas manfaat sebagaimana dihasilkan oleh Shalahuddin inilah yang menjadikan Maulid diselenggarakan secara berkelanjutan.
Sependapat dengan Syafi'i Mufid (Dialog Jumat, 9-3-2007), Maulid Nabi sebagai bagian dari Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) merupakan upacara seremonial (bukan ritual) yang berkaitan dengan kesejarahan dan memiliki fungsi integratif. Sebagai seremoni, ia mewujud dalam beragam bentuk tergantung kreativitas atau inovasi masyarakat. Karenanya, tak mengejutkan, dalam pelaksanaannya banyak dijejali dengan aneka simbol.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat kita tidak lagi mampu menangkap simbol-simbol itu sebagai sesuatu yang esensial dan mencerahkan. Tetapi mereka cenderung melihat aktivitas simbolik itu sebagai inti perayaan. Akibatnya, Maulid yang dikemas dalam 'baju lokal' itu kerap kehilangan makna (vakum dari kontemplasi, refleksi, dan upaya meneladani Nabi).
Jadi, persoalan pokok dan mendesak diatensi adalah bagaimana mempertegas garis-garis syari'at Islam dalam merayakannya. Perlu juga diperhatikan tentang bagaimana menyampaikan pesan-pesan simbolik itu sebagai sesuatu yang esensial.
Ikhtisar
- Peringatan Maulid Nabi masih mengundang pro dan kontra, karena Nabi sendiri tidak mau hari lahirnya diperingati.
- Pro dan kontra itu tidak perlu menjadi penghalang bagi umat Islam untuk menyegarkan kembali pesan-pesan kenabian saat peringatan Maulid Nabi datang.
- Pesan-pesan kenabian itu sangat penting untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara.
- Yang perlu dihindari adalah menjadikan Maulid Nabi, hanya sebagai seremoni yang bersifat simbolik.
Keserakahan AS dan Nuklir Iran
M Hamdan Basyar
Peneliti Utama pada Pusat Penelitian Politik LIPI, Dosen Pascasarjana Studi Timur Tengah dan Islam UI
Headline Republika, 26 Maret 2007, berjudul 'DK PBB Jatuhkan Sanksi untuk Iran'. Ada foto besar yang menggambarkan suasana saat pemungutan suara. Para perwakilan 15 anggota DK PBB, termasuk dari Indonesia, mengacungkan tangan yang memberi isyarat persetujuan mereka pada rancangan resolusi yang dibuat oleh Inggris, Perancis, dan Jerman itu. Resolusi dengan No 1747 itu menambah sanksi terhadap Iran, karena negara tersebut dianggap tidak mematuhi Resolusi No 1737 yang dikeluarkan 23 Desember 2006.
Resolusi No 1737 berisi kewajiban Iran untuk menghentikan upaya pengayaan uranium dalam rangka pengembangan nuklir. Dalam jangka waktu 60 hari sejak disahkan resolusi 1737 itu, Iran diharuskan menghentikan kegiatan pengembangan nuklirnya. Tetapi, Iran menolak penghentian upaya pengayaan uranium, dengan argumentasi bahwa upaya mereka untuk kepentingan damai. Sebagai negara penandatangan NPT Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), mereka merasa berhak mengembangkan nuklir untuk kepentingan damai.
Akan tetapi, mengapa Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara besar lainnya selalu menekan Iran untuk menghentikan upaya pengembangan nuklir dan bahkan memberi sanksi kepada Iran lewat resolusi DK PBB. Bila kita lebih jujur melihat masalah nuklir di Timur Tengah, maka semestinya pengembangan nuklir Israel juga harus dihentikan.
Nuklir Iran dan NPT
Sebenarnya Iran sudah lama mengembangkan nuklir untuk kepentingan sumber energi alternatif. Program mereka dimulai pada tahun 1950-an. Saat itu, Iran menandatangani perjanjian dengan Amerika Serikat (AS) untuk pengembangan program nuklir guna pembangunan power plant. Melalui program pengembangan nuklir Iran ini, AS akan diuntungkan sedikitnya 6 miliar dolar AS.
Proyek nuklir pertama kali ini (Bushehr project) dikembangkan dengan menggunakan teknologi dari Jerman. Proyek itu melakukan desalinasi air laut bagi pemenuhan kebutuhan air bersih untuk konsumsi harian dan irigasi di Provinsi Bushehr. Saat itu hampir 90 persen proyek tersebut selesai dan 60 persen instalasi telah terpasang.
Namun, pada tahun 1979 program itu terhenti akibat terjadinya revolusi Iran yang menggulingkan kekuasaan Shah Reza Pahlevi. Program itu kemudian tidak jelas, akibat adanya perang Irak-Iran yang mengakibatkan rusaknya power plant tersebut. Program pengembangan nuklir ini dilanjutkan pada tahun 1995 dengan bantuan Rusia. Saat itu, Iran telah mendapat tekanan dari AS untuk tidak melanjutkan program pengembangan nuklirnya.
Sampai tahun 2005, proyek Bushehr belum selesai, padahal kebutuhan Iran akan energi terutama untuk pemenuhan tenaga listrik semakin mendesak. Hal ini dikarenakan industri Iran yang meningkat pesat dan mulai. Masalah itu dapat teratasi bila power plant dapat bekerja. Bila rencana pengembangan energi nuklir itu berjalan dengan lancar, Iran berharap pada 2010 sudah menghasilkan 6.000 MW listrik.
Niat pengembangan nuklir Iran untuk kepentingan damai ditunjukkan dengan adanya penandatanganan Pemerintah Iran terhadap NPT pada 1968, yang kemudian diratifikasi oleh Parlemen Iran pada 1970. NPT sendiri mengakui ada tiga pilar dalam perjanjian itu. Pertama, yang diperbolehkan memiliki senjata nuklir hanya lima negara, yaitu: Prancis, Cina, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Kelima negara itu tidak diperkenankan mentransfer teknologi senjata nuklir ke negara lain. Mereka juga sepakat untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-senjata nuklir.
Kedua, NWS didorong untuk merencanakan pengurangan persediaan senjata nuklir mereka di bawah kontrol internasional. Ketiga, negara penandatangan NPT mempunyai hak menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai. Dengan berdasar pilar ketiga inilah tampaknya Iran ingin mengembangkan nuklir untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka.
Sebenarnya di Asia ada beberapa negara yang sudah mengembangkan nuklir. Bahkan mereka sudah mengembangkan senjata nuklir, yaitu India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara. India pertama kali melakukan percobaan senjata nuklirnya pada tahun 1974. Pakistan melakukan hal yang sama pada tahun 1998. Diperkirakan India mempunyai lebih dari 150 kepala nuklir. Pakistan mempunyai sekitar 60 kepala nuklir. Sedangkan Israel yang mengembangkan senjata nuklir di wilayah Dimona, Nagev, sejak tahun 1958, mempunyai simpanan senjata nuklir cukup banyak, 100-200 kepala nuklir.
Ketiga negara itu tidak menandatangani NPT. Mereka berargumentasi bahwa NPT hanya menciptakan kelompok kecil 'pemilik nuklir' dan kelompok besar 'bukan pemilik nuklir' dengan batasan adanya percobaan senjata nuklir sebelum tahun 1967. NPT tidak pernah menjelaskan alasan prinsip dari perbedaan itu yang berkaitan dengan bahaya senjata nuklir. Bila India, Pakistan, dan Israel tidak mau menandatangani NPT, maka Korea Utara pernah meratifikasi NPT pada 12 Desember 1985. Tetapi kemudian Korea Utara keluar dari NPT pada 10 Januari 2003. Sejak saat itu, Korea Utara melakukan pengembangan senjata nuklir secara terbuka.
Standar ganda AS
Menghadapi empat negara tersebut, AS mempunyai kebijakan yang berbeda. Israel dan Pakistan yang menjadi sekutu AS tidak diungkit-ungkit. Padahal dengan jelas kedua negara itu telah mengembangkan senjata nuklir. Terhadap India yang kurang bersahabat, AS melakukan penekanan sampai kemudian ada perjanjian kerja sama nuklir antara AS dan India pada Juli 2006. Sementara itu, Korea Utara mendapatkan tekanan dari AS dengan lebih keras, bahkan diancam akan mendapatkan sanksi dari DK PBB. Tetapi kemudian pada Februari 2007 Korea Utara mau melakukan 'kerja sama' dan 'kompromi' dengan AS. Sejak saat itu tekanan AS terhadap Korea Utara berkurang.
Tekanan lebih keras lagi dilakukan AS terhadap Iran. AS melakukan pendekatan terhadap pemegang veto DK PBB untuk memberikan sanksi terhadap Iran. Resolusi DK PBB No 1737 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2006 adalah keberhasilan AS. Salah satu klausul dalam resolusi tersebut adalah keharusan Iran untuk menghentikan kegiatan pengayaan uranium dalam 60 hari setelah resolusi. Bila tidak, maka akan ada sanksi, tetapi tidak disebutkan sanksi militer. Berpedoman pada pilar ketiga NPT, maka Iran tidak mau menghentikan pengayaan itu. Akibat sikap Iran itu, maka AS bersama sekutunya semakin meningkatkan tekanan dan hasilnya adalah DK PBB mengeluarkan resolusi No 1747.
Berbagai resolusi itu hanya akan dijadikan 'pintu masuk' bagi AS untuk semakin menekan Iran dan kalau perlu untuk mengganti rezim di Iran yang dianggap tidak kooperatif. Bila itu yang terjadi, maka AS semakin berkuasa di Timur Tengah.
Apakah kekuasaan AS itu akan memberikan manfaat bagi warga di Timur Tengah? Standar ganda AS yang diterapkan di wilayah itu akan semakin membuka konflik. Israel yang dibiarkan membangun senjata nuklirnya, dapat mengancam keamanan negara tetangganya. Kalau mau adil, DK PBB semestinya mengeluarkan resolusi yang melarang pengembangan senjata nuklir oleh semua negara. Dengan demikian, ancaman keamanan dan kehancuran akibat senjata nuklir dapat dihindari.
Ikhtisar
- Jika Iran dilarang untuk mengembangkan nuklir, semestinya Israel juga dikenai larangan itu. Israel terbukti mengembangkan nuklir untuk kepentingan perang.
- Selain Iran dan Israel, negara lain di Asia selain lima pemilik nuklir yang tercantum dalam NPT yang juga mengembangkan nuklir adalah India, Pakistan, dan Korea Utara.
- Amerika Serikat (AS) lewat Dewan Keamanan PBB tidak mau mengusik pengembangan nuklir di Israel dan Pakistan karena kedua negara tersebut dianggap bisa kompromi dengan Barat.
- Resolusi pelarangan nuklir akan menjadi pintu masuk bagi AS untuk mengganti rezim di Iran yang dianggap tidak kooperatif.